Peraturan Bupati

Nomor 5 TAHUN 2025

Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan

Sepertinya browser ini tidak bisa menampilkan PDF. Silahkan tekan tombol Unduh Peraturan.

DETAIL PRODUK HUKUM

Detail Perbup Nomor 5 Tahun 2025

Nomor 5
Tahun 2025
Tanggal Penetapan 30 January 2025
Tanggal Pengundangan 30 January 2025
Jenis PERATURAN BUPATI
Subjek PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
Bahasa Indonesia
Instansi BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Lokasi Dokumen Bagian Hukum Setda Landak
Status BERLAKU
Penandatangan GUTMEN NAINGGOLAN
Tempat Penetapan NGABANG
Urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup
TEU Badan Kabupaten Landak
Tipe Dokumen Peraturan
Sumber BD 2025 (5):43hlm.
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Pemrakarsa BPRD

Informasi Tambahan