Profil JIDH Landak
Profil JDIH Landak
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat yang diwadahi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Landak (JDIH Landak) dibentuk sebagai anggota JDIHN yang bertujuan untuk menyediakan akses terhadap dokumen dan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya. Sistem ini dirancang untuk mendukung transparansi hukum dan akuntabilitas pemerintahan di bidang hukum serta mempermudah masyarakat dan instansi untuk mendapatkan informasi hukum terkini di Kabupaten Landak. Selain itu JDIH menjadi wadah integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Kabupaten Landak sebagai bentuk rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bidang hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang disediakan oleh Biro Hukum. Sebagai Pusat JDIH di wilayah Kabupaten Landak, JDIH Landak memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH di wilayah Kabupaten Landak.
JDIH Landak dikelola oleh Biro Hukum SETDA Kabupaten Landak berdasarkan Keputusan Bupati Landak Nomor 108/HK/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Dan Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Landak. Dengan semangat Ngayemi lan Nglayani, JDIH Landak ingin memberikan rasa nyaman dan setulus hati dalam memberikan layanan hukum yang terintegrasi, mudah, murah dan cepat.