Keputusan Bupati

Nomor 93 TAHUN 2025

Pembentukan Tim Pelaksanan Kegiatan Penjual Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2025

Sepertinya browser ini tidak bisa menampilkan PDF. Silahkan tekan tombol Unduh Peraturan.

DETAIL PRODUK HUKUM

Detail Kepbup Nomor 93 Tahun 2025

Nomor 93
Tahun 2025
Tanggal Penetapan 14 April 2025
Tanggal Pengundangan 14 April 2025
Jenis KEPUTUSAN BUPATI
Subjek PELAKSANAN KEGIATAN PENJUAL BARANG MILIK DAERAH
Bahasa Indonesia
Instansi BPKAD
Lokasi Dokumen Bagian Hukum Setda Landak
Status BERLAKU
Penandatangan KAROLIN MARGRET NATASA
Tempat Penetapan NGABANG
Urusan Pemerintahan BPKAD
TEU Badan Kabupaten Landak
Tipe Dokumen Peraturan
Sumber -
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Pemrakarsa BPKAD

Informasi Tambahan